Wakaf Istiqlal Masuk Pasar Modal Dinilai Terobosan Baru Keuangan Syariah

Masjid Istiqlal. Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.

Wakaf Istiqlal Masuk Pasar Modal Dinilai Terobosan Baru Keuangan Syariah

Fachri Audhia Hafiez • 11 August 2026 22:30

Jakarta: Rencana pengelolaan dana wakaf Masjid Istiqlal, Jakarta, melalui instrumen pasar modal syariah dinilai menjadi terobosan penting dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Namun, penerapannya wajib ditopang tata kelola serta manajemen risiko yang kuat.

“Ini perkembangan positif. Wakaf jangan hanya dilihat sebagai aset sosial yang diam. Dengan pengelolaan profesional, wakaf dapat menjadi aset produktif yang menghasilkan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat,” kata pemerhati perbankan dan keuangan syariah, Iskandar Zulkarnain, melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.
 


Iskandar menjelaskan bahwa masuknya dana wakaf ke pasar modal dapat memperluas pilihan instrumen pengelolaan wakaf yang selama ini masih banyak bertumpu pada aset tidak bergerak maupun instrumen berisiko rendah. Kendati demikian, karakter dana wakaf berbeda dari investasi biasa karena tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.

“Dalam investasi biasa kita mengenal risk and return. Pada wakaf ada dimensi tambahan, yakni menjaga keberlangsungan harta wakaf sekaligus memastikan manfaatnya sampai kepada penerima sesuai tujuan wakaf,” ucap Iskandar.

Merespons langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah membahas regulasi pendukung, Iskandar menilai aturan ideal harus mencakup tata kelola menyeluruh mulai dari profil risiko, pengawasan syariah, hingga penyaluran hasil investasi.

“Semakin besar dana umat yang dikelola, semakin kuat pula governance yang harus dibangun. Kepercayaan merupakan modal utama pengembangan wakaf,” kata Iskandar.


Pemerhati perbankan dan keuangan syariah, Iskandar Zulkarnain. Foto: Dok. Istimewa.

Menurut Iskandar, orientasi pengelolaan dana wakaf di pasar modal bukan mengejar imbal hasil maksimal secara reaktif, melainkan optimal and sustainable return dengan risiko yang terukur. Melalui wakaf uang, seluruh lapisan masyarakat kini bisa berpartisipasi membangun peradaban tanpa harus menunggu memiliki aset bernilai besar.

“Di sinilah wakaf dan pasar modal syariah bisa saling menguatkan. Wakaf menyediakan sumber dana jangka panjang, sedangkan pasar modal menyediakan instrumen untuk mengembangkannya secara profesional,” ucap Iskandar.

Ia berharap inisiatif Masjid Istiqlal ini tidak berhenti sebagai proyek percontohan, melainkan menjadi momentum bagi OJK, BEI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kemag untuk membangun kerangka nasional wakaf produktif berbasis pasar modal.

“Dengan tata kelola yang benar, wakaf dapat menjadi bagian dari arsitektur ekonomi dan keuangan syariah nasional yang menghubungkan dana sosial, investasi produktif dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Iskandar.

(Fachri Audhia Hafiez)