Kepala Bagian Humas dan Hukum RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan pihak rumah sakit telah menonaktifkan dokter Elda Putri Rahardini sejak Rabu, 5 Agustus 2026.
"Kami bersama FKKMK UGM memiliki Sekretariat Bersama Pendidikan Bermartabat," terang dia.
Banu menambahkan unggahan tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi institusi rumah sakit. Saat ini, dokter yang bersangkutan tengah menjalani seluruh proses yang berkaitan dengan pendidikan bermartabat.
Sementara itu, Dekan FKKMK UGM, Prof Yodi Mahendradhata, menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga almarhum pasien. Ia juga meminta maaf atas keresahan, ketidaknyamanan, dan menurunnya kepercayaan publik akibat informasi yang beredar.
"Pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan," kata dia, Kamis, 6 Agustus 2026.
FKKMK UGM akan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dan berkomitmen menangani kasus ini secara objektif, akuntabel, dan berbasis fakta.
Pihak kampus juga akan mengevaluasi secara menyeluruh sistem pendidikan klinik, termasuk penguatan supervisi, pembinaan profesionalisme, serta peningkatan kualitas komunikasi antara tenaga kesehatan, peserta didik, pasien, dan keluarga pasien.