Penertiban PKL di Ciseeng: 92 Bangunan Liar Dibongkar Pemilik

Anggota Satpol PP membersihkan puing sisa pembongkaran bangunan liar secara mandiri di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

Penertiban PKL di Ciseeng: 92 Bangunan Liar Dibongkar Pemilik

Lukman Diah Sari • 9 July 2026 08:15

Kabupaten Bogor: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyebut sebanyak 92 unit bangunan liar di Kecamatan Ciseeng, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Camat Ciseeng Subhi mengatakan pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum pelaksanaan penertiban, dengan memberikan kesempatan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri.

"Alhamdulillah, sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya," kata Subhi, usai penertiban, di Bogor, Rabu, 8 Juli 2026, melansir Antara.

Penertiban dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng terhadap 103 bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan.

Berdasarkan pendataan, terdapat 103 bangunan tanpa izin di lokasi penertiban yang terdiri atas 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng-Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima surat pemberitahuan dari pemerintah daerah. Sementara itu, 11 bangunan lainnya dibongkar petugas secara manual dengan dukungan alat berat.

Anggota Satpol PP membersihkan puing sisa pembongkaran bangunan liar secara mandiri di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

Menurut Subhi, penertiban bangunan liar tersebut bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

"Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman," ujarnya. 

(Lukman Diah Sari)