Ilustrasi freepik
Apakah Mengorek Telinga Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Islam
Putri Purnama Sari • 12 March 2026 17:02
Jakarta: Saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam sering kali merasa ragu melakukan beberapa aktivitas sehari-hari. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah mengorek atau membersihkan telinga saat sedang berpuasa.
Telinga yang terasa gatal di siang hari biasanya membuat seseorang ingin segera membersihkannya menggunakan cotton bud. Namun, ketika sedang berpuasa, sebagian orang memilih menahannya karena khawatir aktivitas tersebut dapat membatalkan puasa.
Keraguan ini muncul karena adanya anggapan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dapat menyebabkan puasa batal. Lantas, apakah benar mengorek telinga saat puasa dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa? Simak penjelasannya.
Hukum Mengorek atau Membersihkan Telinga
Dilansir dari laman NU Online, mengenai hal yang membatalkan puasa, Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' menyebutkan:
Artinya: “(Sesuatu yang membatalkan puasa) yang pertama adalah sampainya suatu benda (‘ain) meski sedikit seperti buah simsim secara segaja dalam kondisi normal serta tahu keharamannya, pada rongga bagian dalam tubuh melalui rongga luar yang terbuka.” (Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna', juz I, halaman 315).
Dalam Mazhab Syafi’i terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah telinga termasuk rongga luar yang terbuka atau tidak.
Pendapat pertama menyatakan bahwa telinga merupakan rongga luar yang terbuka. Dengan demikian, apabila ada benda yang masuk hingga ke bagian dalam telinga, maka puasa seseorang dapat dianggap batal.
| Baca juga: Apakah Menggosok Gigi Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya |
Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji disebutkan:

Artinya: “Rongga luar yang terbuka adalah mulut, telinga, kubul, dubur dari laki-laki maupun perempuan.” (Musthafa Dib Bugha, dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Darul Qalam: 1987], juz II, halaman 84).
Sementara itu, pendapat kedua menyebutkan bahwa telinga bukan termasuk rongga luar yang terbuka. Artinya, sesuatu yang masuk ke dalam telinga tidak menyebabkan puasa menjadi batal.
Pendapat kedua ini merujuk pada penjelasan Syekh Muhammad As-Syathiri yang menyebutkan bahwa para ulama dari kalangan Ashabus Syafi’i sebelumnya telah menetapkan bahwa telinga termasuk rongga luar yang tidak terbuka.

Artinya: “Dan para santri Imam Syafi’i telah menetapkan sebelumnya bahwa telinga adalah rongga luar yang tidak terbuka.” (As-Syatiri, 463).
| Baca juga: Bolehkah Scaling dan Cabut Gigi saat Puasa? Ini Hukumnya dalam Islam |
Penjelasan Ulama tentang Mengorek Telinga Saat Puasa
Mengutip penjelasan Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disampaikan melalui laman resmi Universitas Islam An-Nur Lampung, mengorek telinga saat puasa tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.Hal ini karena aktivitas tersebut tidak sama dengan makan atau minum yang masuk melalui kerongkongan. Oleh sebab itu, membersihkan telinga dengan cotton bud tidak dianggap sebagai tindakan yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Meskipun tidak membatalkan puasa, umat Islam tetap dianjurkan untuk berhati-hati saat membersihkan telinga agar tidak melukai bagian dalam telinga.
Selain itu, menjaga adab selama menjalankan ibadah puasa juga penting agar puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa pahala dan keberkahan.
Dengan demikian, mengorek telinga saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Namun, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga sikap dan perilaku selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.