Ilustrasi. (MI)
Bolehkah Scaling dan Cabut Gigi saat Puasa? Ini Hukumnya dalam Islam
Putri Purnama Sari • 27 February 2026 15:16
Jakarta: Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut dan hidung sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Oleh karena itu, banyak orang merasa khawatir ketika harus menjalani perawatan medis di siang hari, termasuk perawatan gigi.
Sakit gigi yang muncul saat berpuasa tentu terasa sangat mengganggu. Tidak jarang seseorang terpaksa memeriksakan diri ke dokter gigi dan harus menjalani tindakan seperti pencabutan, penambalan, hingga pembersihan karang gigi.
Prosedur tersebut umumnya melibatkan pembilasan mulut, penyuntikan anestesi, penggunaan alat tertentu, bahkan menimbulkan perdarahan. Lantas, apakah tindakan medis pada gigi saat puasa dapat membatalkan puasa? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Hukum Cabut Gigi Saat Puasa
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi, dijelaskan bahwa berbagai prosedur perawatan gigi seperti pencabutan gigi, scaling (pembersihan karang gigi), penambalan, dan tindakan medis lainnya tidak membatalkan puasa. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.Dalam fatwa tersebut juga diterangkan bahwa proses berkumur menggunakan air atau cairan antiseptik saat tindakan scaling tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara wajar dan tidak disengaja menelan cairan tersebut.
Jika ada air yang tertelan tanpa sengaja dan tidak karena kelalaian, maka puasanya tetap sah. Sebaliknya, jika berkumur dilakukan secara berlebihan hingga menyebabkan cairan tertelan, hal itu dapat membatalkan puasa.
Sensasi rasa segar dari semprotan air alat ultrasonic scaler maupun penggunaan pasta profilaksis dengan berbagai rasa di dalam mulut saat pembersihan karang gigi juga tidak membatalkan puasa. Begitu pula dengan perdarahan yang mungkin terjadi selama proses perawatan, hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan puasa.
| Baca juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadan, Boleh atau Tidak? |
Tindakan Perawatan Gigi yang Diperbolehkan Saat Puasa
Berikut beberapa prosedur perawatan gigi yang tetap diperbolehkan saat berpuasa:1. Pencabutan Gigi
Cabut gigi tidak membatalkan puasa. Termasuk di dalamnya pemberian anestesi, baik melalui suntikan, semprotan, maupun olesan, yang juga tidak membatalkan puasa.
2. Scaling (Pembersihan Karang Gigi)
Membersihkan karang gigi diperbolehkan. Sensasi segar dari air semprotan alat scaler, penggunaan pasta profilaksis yang memiliki rasa tertentu, serta berkumur dengan air atau antiseptik tidak membatalkan puasa selama tidak berlebihan dan tidak sengaja tertelan.
3. Penambalan Gigi
Prosedur tambal gigi juga tidak membatalkan puasa. Apabila terdapat bahan yang tanpa sengaja tertelan dalam jumlah sangat kecil dan tidak disengaja, puasa tetap dinyatakan sah.
Dengan demikian, umat Islam yang mengalami masalah gigi saat Ramadan tidak perlu khawatir berlebihan. Selama prosedur dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada unsur kesengajaan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh, puasa tetap sah sesuai ketentuan syariat.