Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kedua kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menkomdigi Sebut Adopsi AI untuk Pendidikan Harus Sesuai Kesiapan Anak
Achmad Zulfikar Fazli • 12 March 2026 18:58
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya pengaturan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di sektor pendidikan agar anak-anak di Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara tepat sesuai kesiapan mereka. Pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan AI benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” kata Meutya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Meutya memandang kebijakan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Seorang anak sedang bermain gawai di dalam transjakarta sepulang sekolah. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Baca Juga:
Komdigi Ajak Orang Tua dan Sekolah Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital |
Kebijakan ini didorong agar membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno.
Dia menjelaskan semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi, maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
SKB pedoman pemanfaatan AI di sektor pendidikan ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.