Masuk Desil 2? Simak Deretan Bansos yang Bisa Didapat

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Masuk Desil 2? Simak Deretan Bansos yang Bisa Didapat

Eko Nordiansyah • 2 August 2026 18:38

Jakarta: Status desil menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat karena berkaitan dengan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos). Pada 2026, penerima bansos PKH dan BPNT diprioritaskan untuk masyarakat desil 1 sampai desil 4.

Pada Agustus 2026, pemerintah masih menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menetapkan calon penerima bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan beras, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Data dalam DTSEN diperbarui secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi. Karena itu, status desil seseorang dapat berubah apabila kondisi sosial ekonomi keluarga mengalami perubahan atau ditemukan data yang tidak sesuai.

Jenis bantuan sosial untuk desil 2

Berikut jenis bantuan yang bisa didapatkan kelompok masyarakat desil 2:
  • Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan bersyarat bagi keluarga miskin yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, penyandang disabilitas, atau lansia (umumnya mencakup Desil 1–4).
  • Bantuan pangan nontunai (BPNT). Bantuan pangan rutin untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari (mencakup Desil 1–5).
  • Penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Layanan jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah (mencakup Desil 1–5).
  • Bantuan pendidikan. Peluang akses program Indonesia Pintar (KIP) atau jalur afirmasi pendidikan lainnya.
Bansos lain dari Kemensos disesuaikan kebijakan. Desil 1–4 adalah kelompok yang paling berpeluang menerima seluruh jenis bansos. Desil 5 masih dapat menerima beberapa bantuan tertentu.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Pembagian kelompok desil

Bagi masyarakat yang tidak mengerti yang dimaksud dari setiap kategori desil. Berikut rincian kategori desil yang terbagi ke dalam 10 kelompok:
  • Desil 1 (Sangat miskin): Dikategorikan sebagai miskin ekstrem dan menjadi prioritas utama pemerintah dalam menerima program bantuan pemerintah.
  • Desil 2 (Miskin):  Dikategorikan sebagai miskin dan termasuk sasaran utama bansos pemerintah.
  • Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok yang kondisi ekonominya mulai membaik, tetapi masih rentan mengalami kesulitan keuangan.
  • Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok dengan kondisi ekonomi yang cukup, namun masih rentan terdampak krisis finansial.
  • Desil 5 (Menengah Bawah): Termasuk kelompok ekonomi menengah ke bawah yang relatif stabil, dengan peluang menerima bantuan yang lebih terbatas dan bersifat khusus.
  • Desil 6-10: (Menengah-Sejahtera): Dikategorikan sebagai kondisi ekonomi cukup hingga sejahtera sehingga tidak menjadi prioritas bansos rutin.

Cara mengubah desil

Cara mengubah desil bisa dilakukan online dan offline. Metode ini menjadi cara paling praktis karena seluruh proses dapat dilakukan langsung lewat HP, atau datang ke kantor dinas sosial.

1. Cara mengubah desil secara online

Langkah-langkah cara mengubah desil lewat HP:
  • Download aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga.
  • Login ke aplikasi Cek Bansos.
  • Pilih menu “Usul Sanggah” atau “Usulkan Pembaruan”.
  • Klik menu “Request Pembaruan Data”.
  • Isi data yang ingin diperbaiki.
  • Lengkapi informasi kondisi rumah dan ekonomi keluarga.
  • Upload dokumen pendukung seperti foto rumah atau dokumen lainnya.
  • Kirim pengajuan perubahan desil.

2. Cara mengubah desil secara offline

Selain mengubah desil online, masyarakat juga dapat melakukan perubahan data secara langsung melalui desa, kelurahan, atau dinas sosial. Berikut langkah-langkahnya:
  • Datang ke kantor desa atau dinas sosial.
  • Membawa KTP dan Kartu Keluarga.
  • Menyampaikan permohonan perubahan desil.
  • Petugas melakukan pengecekan data melalui sistem SIKS-NG.
  • Menunggu proses survei dan verifikasi lapangan.
  • Jika hasil verifikasi sesuai, maka status desil akan diperbarui dalam DTSEN.

(Eko Nordiansyah)