Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD Februari 2026

Ilustrasi - Salah seorang penerima bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). (ANTARA/HO - Pemprov DKI Jakarta).

Pemprov DKI Salurkan Bansos PKD Februari 2026

Siti Yona Hukmana • 27 February 2026 16:19

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Februari 2026 pada Rabu, 25 Februari 2026. Total ada 205.170 orang penerima manfaat.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin memerinci dari jumlah tersebut, 23.115 orang merupakan penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), 162.056 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan 19.999 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

"Penerima manfaat eksisting sebanyak 205.170 orang, hasil pemadanan data dari penyaluran periode bulan Januari 2026," kata Iqbal seperti dilansir dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026.

Selain penerima eksisting, terdapat pula penerima baru. Jumlahnya sebanyak 4.643 orang, yang terdiri atas 1.110 penerima KAJ, 3.190 penerima KLJ, dan 343 penerima KPDJ.

"Bagi penerima baru, akan dibuatkan pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM ," ujar Iqbal.

Dia mengatakan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, total penerima bansos PKD 2026 awalnya ditetapkan sebanyak 215.524 penerima. Jumlah tersebut terdiri atas 210.881 penerima manfaat eksisting dan 4.643 penerima manfaat baru.

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Namun, setelah dilakukan pemadanan data dengan berbagai sumber pada Februari 2026, jumlah yang dinyatakan lolos dan layak menjadi 214.572 orang, yang terdiri atas penerima eksisting sebanyak 205.170 orang dan penerima baru sebanyak 4.623 orang.

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial, individu yang berhak menjadi penerima bansos PKD, antara lain memiliki KTP, kartu keluarga (KK), serta berdomisili di DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sementara batasan usia penerima KAJ 0-6 tahun, penerima KLJ berusia 60 tahun ke atas, penerima KPDJ yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial. Penerima KLJ dan KPDJ bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polisi.

Pemprov DKI melakukan pemutakhiran data terhadap penerima bansos PKD untuk mengetahui keberadaan serta kondisi. Khususnya, memastikan apakah telah meninggal dunia atau pindah ke luar Jakarta. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)