Pilih Abstain, RI Soroti Minimnya Inklusivitas dalam Resolusi Ukraina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI merespons alasan Indonesia memilih abstain dalam voting resolusi damai Ukraina di PBB. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Reyhansyah

Pilih Abstain, RI Soroti Minimnya Inklusivitas dalam Resolusi Ukraina di PBB

Muhammad Reyhansyah • 28 February 2026 00:18

Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI merespons alasan Indonesia memilih abstain dalam pemungutan suara resolusi perdamaian Ukraina pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa, 24 Februari 2026. 

Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, mengatakan bahwa posisi Indonesia dalam voting tersebut mencerminkan penekanan pada pentingnya inklusivitas dalam proses pembahasan resolusi.

“Pada prinsipnya kita menekankan pada proses inklusivitas dari pembahasan resolusi ini sendiri. Sejak awal isu ini menjadi pembahasan di PBB, Indonesia berada pada posisi yang ikut berperan untuk memastikan adanya dialog yang inklusif, terutama dalam format PBB,” ujar Nabyl dalam press briefing di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut Nabyl, saat ini PBB tengah menjalankan agenda reformasi internal yang salah satu poin utamanya adalah memperkuat inklusivitas dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, proses negosiasi suatu rancangan resolusi seharusnya membuka ruang dialog yang luas bagi seluruh negara anggota.

Ia menambahkan, jumlah negara yang abstain -,mencapai lebih dari 50 negara,- menunjukkan adanya pesan kolektif mengenai perlunya proses negosiasi yang lebih inklusif.

Senada dengan itu, Juru Bicara Kemenlu RI, Yvonne Mewengkang, menyebut bahwa banyak negara berkembang dan emerging countries juga mengambil posisi serupa.

“Negara-negara seperti India, Pakistan, Afrika Selatan, Tiongkok, dan Arab Saudi juga abstain. Ini mencerminkan keprihatinan yang serupa mengenai perlunya mengutamakan dialog inklusif dan upaya diplomasi bagi terwujudnya perdamaian,” kata Yvonne.

Menurutnya, berdasarkan posisi Indonesia, proses adopsi rancangan resolusi tersebut dinilai belum menunjukkan ruang negosiasi yang memadai.

“Sayangnya dalam proses adopsi rancangan resolusi tersebut sama sekali tidak dibuka ruang negosiasi terhadap konsep yang diajukan. Oleh karena itu Indonesia mengambil posisi abstain,” jelas Yvonne.

Sebanyak 107 negara mendukung pengesahan resolusi Ukraina di Majelis Umum PBB, meski terdapat 12 penolakan dan 51 negara yang menyatakan abstain, termasuk Indonesia. 

Inti dari resolusi ini adalah penegasan kembali atas kedaulatan serta keutuhan wilayah Ukraina hingga ke batas lautnya. Tak hanya itu, dokumen tersebut memuat tuntutan penghentian perang tanpa syarat, pertukaran seluruh tawanan, serta pemulangan warga sipil yang dideportasi secara paksa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)