Gedung Pengadilan PN Jakpus. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Broker Disebut Tak Bisa Digugat
Fachri Audhia Hafiez • 25 January 2026 17:13
Jakarta: Pengamat strategi intelijen keuangan dari Universitas Indonesia (UI), Chabibi Syaefuddin, menilai broker tidak bisa digugat. Broker tidak dapat disamakan dengan pihak penjual maupun pembeli.
"Dengan demikian, menggugat pihak broker dinilai sebagai kesalahan subjek hukum,” ucap pengamat strategi intelijen keuangan dari Universitas Indonesia, Chabibi Syaefuddin, dalam keterangannya, dikutip Minggu, 25 Januari 2026.
Baca Juga :
Hal itu disampaikannya merespons gugatan perdata yang diajukan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding yang dahulu PT Bhakti Investama. Posisi MNC Asia Holding dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank senilai USD28 juta disebut hanyalah sebagai perantara atau broker, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang digugat.
“PT Bhakti Investama hanya bertindak sebagai fasilitator transaksi, bukan pihak yang menerbitkan atau membeli NCD,” ujar Chabibi.
Secara hukum perdata, hubungan hukum yang relevan seharusnya terjalin antara Unibank sebagai penerbit instrumen NCD dan CMNP selaku pembeli. Menjadikan perantara sebagai tergugat utama dinilai sebagai kesalahan subjek hukum atau error in persona.
Menurut Chabibi, jika pengadilan melihat adanya ketidaksesuaian posisi hukum ini, maka gugatan CMNP terancam tidak dapat diterima sejak tahap awal persidangan. “Hubungan hukum yang relevan dalam perkara ini seharusnya berada antara Unibank sebagai penerbit NCD dan CMNP sebagai pembeli," ujar Chabibi.
.jpg)
Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.
Sengketa ini bermula dari investasi CMNP pada NCD Unibank di tahun 1999. Namun, penutupan Unibank akibat krisis moneter membuat rencana pencairan dana sebesar USD28 juta pada 2002 terkendala. CMNP kemudian melayangkan gugatan kepada MNC Asia Holding yang saat itu membantu memfasilitasi transaksi tersebut.
Chabibi mengingatkan bahwa ketepatan dalam menentukan para pihak dalam sengketa perdata sangat krusial. Ia menekankan bahwa tanggung jawab setiap pihak dalam transaksi keuangan harus diletakkan sesuai porsinya secara hukum agar tidak mencederai prinsip keadilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com