Ilustrasi. Foto: Dok Pexel
THR TPG Cair Bulan Apa? Simak Informasi Lengkapnya
Eko Nordiansyah • 24 January 2026 17:17
Jakarta: Pemerintah menyiapkan skema baru untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 di tahun 2026. Skema ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran dana secara langsung kepada guru yang berhak.
Skema pencairan baru
Dilansir dari laman Fahum Umsu, perubahan signifikan akan terjadi pada penyaluran TPG 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dana tidak lagi disalurkan melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang memenuhi syarat.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan bertindak sebagai penyalur langsung untuk memastikan dana ditransfer tepat waktu, sesuai nominal, dan diterima oleh penerima yang tepat.
.jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Jadwal dan syarat pencairan
Hingga saat ini, jadwal pencairan resmi TPG 2026 belum diumumkan oleh pemerintah. Proses penyesuaian anggaran, sinkronisasi data, dan validasi sistem masih berlangsung.Agar dapat menerima TPG 2026 melalui skema langsung ini, guru wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Data Dapodik dan Info GTK sinkron dan valid.
- Memiliki NUPTK yang aktif.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
- Memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK mengajar yang resmi.
- Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal bernilai baik.
Perkiraan nominal
Besaran TPG 2026 diperkirakan akan bervariasi berdasarkan status kepegawaian guru:- Guru ASN: Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN (inpassing): Sesuai gaji pokok dalam SK inpassing.
- Guru non-ASN (belum inpassing): Rp 1,5 juta per bulan.
- Guru honorer bersertifikasi: Direncanakan naik menjadi Rp 2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Sebagai perbandingan, untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan anggaran ke kas daerah pada 27 Desember 2025. Pembayaran diperuntukkan bagi guru ASN di 333 daerah yang memenuhi kriteria, seperti memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dari daerah.
Namun, jadwal pencairan di tingkat daerah bervariasi, bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah setempat.
Dengan adanya skema baru ini, diharapkan proses pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 di tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan tepat sasaran bagi seluruh guru di Indonesia. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com