Jual Beli Jabatan di Pati, KPK Ungkap Bupati Sudewo Cs Mengancam Caperdes

Bupati Pati Sudewo. Foto: Antara

Jual Beli Jabatan di Pati, KPK Ungkap Bupati Sudewo Cs Mengancam Caperdes

Candra Yuri Nuralam • 20 January 2026 20:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes). Kepala daerah itu mengancam jika tidak diberikan uang.

"Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Januari 2026.

Asep mengatakan pemberian uang dijadikan ketentuan di luar syarat resmi pengisian jabatan. Sudewo pakai tangan anak buahnya untuk mengumpulkan dana.
 


Dalam kasus ini, Sudewo mematok Rp125 juta sampai Rp150 juta untuk jabatan tertentu. Anak buahnya menaikkan tarif menjadi Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk keuntungan pribadi.

"Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION (Kades Arumanis Sumarjion) tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar," ucap Asep.

Bupati Pati Sudewo. Foto: MI

KPK menetapkan empat tersangka usai OTT terkait kasus ini. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)