Cegah Penyakit ISPA, Menkes Minta Anak di Area Karhutla Tetap Pakai Masker

Personel Polsek Lalolae memasangkan masker kepada siswa MTs Al Bukhari yang terdampak asap Karhutla di Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Senin (31/8/2029). ANTARA FOTO/Jojon

Cegah Penyakit ISPA, Menkes Minta Anak di Area Karhutla Tetap Pakai Masker

Achmad Zulfikar Fazli • 1 September 2026 16:00

Jakarta: Seluruh anak yang tinggal di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diminta tetap memakai masker meskipun pembelajaran dilakukan di luar sekolah. Hal ini penting untuk mencegah terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). 

"Dia sekolah maupun tinggal di rumah sama saja, terkena eksposur terhadap udara. Jadi kalau dari sisi kesehatan, kita koordinasi dengan seluruh dinas kesehatan, yang penting harus pakai masker supaya partikel-partikel PM2.5-nya itu yang bahaya bisa tersedot, itu bisa tersaring," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 1 September 2026.  

Menurut Budi, memakai masker adalah pencegahan yang lebih baik. Pihaknya sudah mengirimkan lebih dari 5 juta masker serta konsentrator oksigen karena tidak mungkin populasinya yang dipindahkan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Metro TV/Kautsar

Berdasarkan data yang dikutip dari Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) Kemenkes per 27 Agustus 2026, terdapat 4.082 kasus infeksi saluran pernapasan pada wilayah terdampak karhutla, dan 13.449 kasus kumulatif di tujuh provinsi sepanjang Juli-Agustus 2026.

Ketujuh provinsi yang menetapkan status siaga darurat bencana karhutla, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatra Selatan.

Asap karhutla dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, antara lain ISPA, batuk, sesak napas, radang tenggorokan, asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), serta iritasi mata dan kulit. Paparan asap juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke, terutama pada kelompok rentan.  

Sejumlah strategi yang diterapkan Kemenkes untuk merespons kejadian tersebut, yakni dengan menggencarkan edukasi dan promosi kesehatan, pemantauan penyakit seperti ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit, surveilans kualitas udara, serta menerbitkan surat kewaspadaan.  

Per 27 Agustus 2026, data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada provinsi terdampak menunjukkan Pontianak, Kalimantan Barat, mencatatkan skor 328. Data tersebut menunjukkan pencemaran udara di wilayah Pontianak masuk kategori berbahaya.

(Achmad Zulfikar Fazli)