BI: Pemberian KLM Bisa Ciptakan Rasio SBN Bank Lebih Optimal

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Alexander Lubis. Foto: Metro TV/Diva Rabiah

BI: Pemberian KLM Bisa Ciptakan Rasio SBN Bank Lebih Optimal

Eko Nordiansyah • 29 August 2026 20:37

Jakarta: Bank Indonesia (BI) memutuskan penguatan kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi bank agar mendorong pertumbuhan kredit.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Alexander Lubis menyatakan bank cenderung meningkatkan porsi kepemilikan surat berharga sebagai instrumen investasi.

BI menilai sebaran bank dengan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) di bawah treshold 84 persen, namun memiliki SBN dan SRBI cukup banyak. Hal ini didorong yield yang meningkat dan semakin atraktif.

Padahal, kepemilikan surat berharga oleh perbankan berfungsi sebagai buffer likuiditas, bukan instrumen investasi.

Pemberian KLM dalam tujuan pendalaman pasar uang (PPU) yaitu berupa pengurangan giro wajib minimum bagi bank diharapkan mendorong rebalancing portofolio aset bank ke instrumen surat berharga yang risk-free rate, namun memiliki return yang atraktif.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Pemberian insentif KLM PPU akan diberikan bagi bank dengan SSB/ Funding di bawah 19 persen.

“Pemberian insentif ini kepada bank-bank yang butuhkan SSB terbarunya di bawah 19 persen. Kalau mereka di bawah 19 persen, kita kasih inisiatif dua persen. Mereka berarti butuh likuiditas lagi untuk menyalurkan kredit,” kata Alex Lubis dikutip Jumat Sabtu, 29 Agustus 2026.

Besaran KLM 6%

Besaran KLM ditetapkan BI sebesar enam persen yang mencakup maksimal empat persen untuk penyaluran kredit (KLM Financing) dan maksimal dua persen untuk pencapaian rasio kepemilikan surat berharga tingkat optimal (KLM PPU).

Adapun periode pemberian KLM PPU akan diberikan secara bulanan. Dan dimulai per 1 September 2026 mendatang.

(Eko Nordiansyah)