Modus Jual Emas Palsu Terbongkar di Lombok Utara, 3 Orang DItangkap

Emas perhiasan. Foto: dok Sahabat Pegadaian.

Modus Jual Emas Palsu Terbongkar di Lombok Utara, 3 Orang DItangkap

Lukman Diah Sari • 29 April 2026 13:45

Mataram: Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap salah satu toko emas di Kecamatan Bayan bermodus jual emas palsu. Kasatresrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap tiga perempuan asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berinisial S, 46; M, 56; dan MA, 45.

"Ketiga pelaku kami tangkap atas dugaan peran sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban sebagai pemilik toko emas di Bayan," kata Komang di Mataram, Rabu, 29 April 2026, melansir Antara.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan korban yang mengaku mengalami kerugian setelah istrinya membeli cincin emas palsu yang dijual pelaku S. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 April 2026.

"Waktu itu istri korban membeli cincin yang dijual lengkap dengan nota dari salah seorang pelaku. Harga belinya Rp2,85 juta," ucap dia.

(Ilustrasi emas perhiasan. Foto: MI/Usman Iskandar)

Korban yang tidak ikut melakukan transaksi dengan pelaku, datang belakangan ke toko. Saat mengecek lebih lanjut barang beserta nota, korban mengakui bahwa istrinya sudah kena tipu karena membeli cincin emas palsu.

"Setelah dicek, ternyata emas dan nota itu palsu," ujar dia.

Satu pekan kemudian, pada Selasa, 28 April 2026, istri korban kembali kedatangan rekan pelaku berinisial M yang menjalankan modus serupa, menjual cincin emas lengkap dengan nota. Karena tidak mau lagi kecolongan, istri korban mengecek detail cincin emas dan nota yang ternyata juga palsu dan meminta suaminya datang ke toko untuk memastikan hal tersebut.

"Setelah dicek, cincin emas beserta notanya palsu juga. Korban langsung menangkap pelaku yang ternyata diantar oleh orang yang kali pertama menjual (pelaku S)," ungkap dia.

Atas temuan tersebut, korban mengamankan kedua pelaku, yakni S dan M dan langsung menghubungi polisi. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi pelaku lainnya berinisial MA di Narmada. 

Dalam pemeriksaan, para pelaku telah mengakui perbuatannya, yakni menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban. Atas perbuatannya, para pelaku kini berstatus tersangka yang diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas, serta memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian," pesan dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)