Mendadak Ditagih Pinjol? Simak Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan atau Tidak

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Mendadak Ditagih Pinjol? Simak Cara Cek NIK KTP Disalahgunakan atau Tidak

Husen Miftahudin • 28 April 2026 15:45

Jakarta: Masyarakat harus selalu waspada terhadap kasus penipuan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan data pribadi orang lain. Kini, keamanan data pribadi menjadi hal penting untuk dijaga agar tidak disalahgunakan.
 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang penting, karena banyak kasus pengajuan pinjol tanpa izin pemilik KTP asli. Mirisnya, banyak warga yang baru sadar data pribadinya telah digunakan pihak lain ketika mendadak dapat tagihan pinjol.

Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman daring, simak cara untuk mengecek NIK KTP dan cara apabila data pribadi telah disalahgunakan orang lain.
 
Baca juga: Matel Pinjol Prank Damkar, OJK Ancam Blacklist Perusahaan Jasa Penagihan

Cek NIK KTP di OJK


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk memantau aktivitas kredit secara mandiri. Berikut cara cek NIK KTP pribadi yang digunakan pinjol:
  1. Buka Google, lalu ketik situs resmi idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih menu "Pendaftaran" dan isi data diri sesuai KTP.
  3. Unggah foto KTP dan foto diri (selfie) sesuai instruksi untuk verifikasi.
  4. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
  5. Hasil informasi debitur akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal 1x24 jam.
  6. Periksa bagian "Ringkasan Fasilitas". Jika muncul nama perusahaan pinjol yang tidak pernah Anda gunakan, maka data Anda telah disalahgunakan.


(Ilustrasi. Foto: Pexels)
 

Hal yang perlu dilakukan jika data pribadi disalahgunakan


Bagi masyarakat yang mengalami kebocoran data dan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab, diharap segera melakukan langkah berikut:
  • Laporkan OJK 157 melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 atau email ke konsumen@ojk.go.id
  • Anda bisa mengirimkan komplain resmi ke perusahaan pinjol yang bersangkutan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
  • Jika ada unsur ancaman atau pemerasan, segera buat laporan kepolisian melalui situs patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat untuk perlindungan hukum.

Pentingnya masyarakat dapat waspada dan selalu jaga data pribadi secara mandiri. Contohnya tidak klik link sembarangan, unggah KTP/NIK/alamat rumah/nomor telepon/dan data lainnya ke pihak yang tidak jelas sumbernya, dan cek secara berkala di iDebku OJK.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu rasional ketika mendapat telepon yang mengaku dari pihak salah satu platform tertentu. Cek kebenaran apakah pihak itu benar-benar berasal dari platform tersebut atau justru penipu yang memanfaatkan situasi. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)