Belum Aktivasi Coretax, Apa Risikonya?

Coretax. Istimewa.

Belum Aktivasi Coretax, Apa Risikonya?

Arga Sumantri • 30 December 2025 18:52

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax dan telah terverifikasi sebelum 31 Desember 2025. Sebab, seluruh administrasi pajak akan melalui sistem Coretax mulai 2026 , termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi dan badan.

Coretax merupakan platform yang disediakan DJP untuk membantu wajib pajak terhindar dari banyak masalah administrasi. Seperti kesalahan dalam data, pengulangan proses manual, dan minimnya integrasi informasi.

Berikut ini alasan pentingnya segera mengaktifkan akun Coretax:

  • Untuk menghindari antrean dan kepadatan layanan.
  • Urusan pajak tahun depan lebih terencana.
  • Data perpajakan lebih akurat dan siap digunakan.
  • Mengurangi kemungkinan terjadinya masalah teknis.
Bagaimana jika belum melakukan aktivasi Coretax?
  • Kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan.
  • Risiko terkena sanksi administratif.
  • Permasalahan pada status kepatuhan pajak.
  • Mempengaruhi urusan administrasi kepegawaian (STE).

Langkah membuat akun Coretax

Membuat akun Coretax dapat dilakukan dalam beberapa langkah berikut:

1. Akses situs resmi

Kunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

2. Login atau Aktivasi Akun Baru

Proses selanjutnya bergantung pada status pendaftaran Anda sebelumnya:
  • Jika Sudah Terdaftar di DJP Online: Masukkan NPWP/NIK dan password lama DJP Online Anda. Jika lupa password, klik "Lupa Kata Sandi" dan ikuti petunjuk pemulihan.
  • Jika Belum Pernah Terdaftar: Klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak", centang "Wajib Pajak Sudah Terdaftar", lalu masukkan NIK. Selanjutnya, isi alamat e-mail dan nomor telepon yang sesuai dengan data di sistem perpajakan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke e-mail yang didaftarkan.

3. Buat password baru

Setelah login dengan sandi sementara, Anda akan diminta membuat password baru. Pastikan password memenuhi kriteria keamanan, yakni minimal delapan karakter, mengandung huruf besar dan kecil, angka, serta simbol.

Membuat passphrase untuk tanda tangan digital

Selain password, Anda wajib membuat passphrase. Ini berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk melegalisasi dokumen elektronik seperti SPT atau permohonan. Berikut cara membuatnya:
  • Setelah akun aktif, masuk ke menu "Portal Saya".
  • Pilih "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital".
  • Pilih jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP".
  • Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
  • Centang pernyataan, lalu klik "Simpan".

Perbedaan password dan passphrase

DJP menegaskan password dan passphrase memiliki fungsi yang berbeda. Password digunakan untuk masuk ke akun Coretax sebagai lapisan keamanan awal, sedangkan passphrase digunakan sebagai tanda tangan digital untuk menandatangani dokumen resmi perpajakan dan umumnya berbentuk rangkaian kalimat yang lebih kompleks.

Pembuatan akun Coretax dan passphrase sejak dini sangat dianjurkan, jauh sebelum batas waktu pelaporan pajak. Langkah ini bertujuan untuk menghindari kepadatan sistem saat masa pelaporan, memberikan waktu bagi wajib pajak untuk mengatasi kendala teknis seperti lupa password atau data pemulihan yang tidak aktif, serta memastikan akses yang lancar ke seluruh layanan perpajakan.

Apabila wajib pajak mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau pembuatan passphrase, DJP menyediakan layanan bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200. Wajib pajak juga dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut, terutama jika data pemulihan seperti e-mail atau nomor telepon sudah tidak aktif atau tidak sesuai.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)