Emil Dardak, foto: Instagram @emildardak
Wagub Jatim Sebut Guru di Pasuruan yang Viral Dipecat Tercatat Bolos Ngajar Selama 56 Hari
Amaluddin • 30 December 2025 21:56
Surabaya: Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mempersilakan seorang guru asal Kabupaten Pasuruan yang viral di media sosial untuk mengajukan banding. Langkah itu dapat ditempuh jika guru tersebut merasa keputusan sanksi yang diterimanya tidak sesuai aturan atau fakta sebenarnya.
Emil menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pengecekan langsung terkait kasus tersebut. Pemerintah berkoordinasi dengan Bupati Pasuruan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
“Kami sudah cek ke Pak Bupati, dan saya pastikan juga ke BKD Provinsi Jawa Timur. Menurut beliau-beliau, sanksi itu dijatuhkan karena yang bersangkutan tercatat bolos kerja selama 56 hari dalam satu tahun,” kata Emil, Selasa, 30 Desember 2025.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan video seorang guru di Pasuruan yang mengeluhkan penempatan tugasnya karena jarak tempuh ke sekolah dinilai terlalu jauh. Video itu viral di media sosial dan memicu beragam reaksi masyarakat, mulai dari simpati hingga kritik terhadap sistem penempatan ASN guru.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Emil menekankan setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan, termasuk hak mengajukan keberatan atau banding atas keputusan kepegawaian.
“Setiap ASN punya hak mengajukan banding, sekiranya merasa keputusan tersebut tidak sesuai peraturan atau tidak sesuai fakta,” tegas Emil.
Meski demikian, Emil juga mengingatkan seluruh ASN wajib menjalankan tugas sesuai aturan dan disiplin yang telah ditetapkan. Mekanisme penyelesaian persoalan kepegawaian seharusnya ditempuh melalui jalur administratif yang tersedia, bukan dengan memviralkan keluhan di media sosial.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen menjunjung asas keadilan dan keterbukaan dalam setiap keputusan, termasuk dalam hal pembinaan dan penegakan disiplin ASN. “Jika memang ada hal yang dirasa tidak adil, salurannya sudah jelas dan tersedia. Pemerintah tentu akan memproses sesuai aturan yang berlaku,” tandas Emil.