Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Foto: YouTube BEI.
OJK Beri 'Napas Panjang' Debitur Terdampak Bencana, Kredit Direlaksasi 3 Tahun
Ade Hapsari Lestarini • 2 January 2026 19:53
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan atensi khusus terhadap pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana, khususnya Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. OJK memastikan keberlanjutan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis di wilayah tersebut melalui aktivasi regulasi darurat. ?Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap bencana alam yang melanda ketiga provinsi sejak akhir 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya telah mengaktifkan POJK Nomor 19 Tahun 2022. Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memberikan perlakuan khusus kepada daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana.
"Keputusan pemberian perlakuan khusus relaksasi tiga tahun ini, merupakan aktivasi POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang dirumuskan belajar dari pengalaman masa pandemi covid. Sehingga, keputusan yang penting, strategic, dan sangat dibutuhkan oleh daerah dapat dilakukan dengan cepat dan tepat," ungkap Mahendra dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026, Jumat, 2 Januari 2026.

Ilustrasi. Foto: dok MI.
105 debitur terdampak bencana
Mahendra menjelaskan, berdasarkan data sementara, terdapat 105 ribu debitur yang terdampak di ketiga provinsi. Potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan dan multifinance mendekati Rp400 triliun.
"Kami optimis jangka waktu tiga tahun akan cukup realistis untuk melaksanakan keseluruhan aktivasi dari pengaturan tersebut," ungkap dia.
Dia menjelaskan, terdapat tiga kemudahan utama yang diberikan OJK kepada masyarakat terdampak bencana, seperti restrukturisasi kredit tetap lancar, ?penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran dan simplifikasi klaim di sektor perasuransian.
Di sisi lain, Mahendra menegaskan, OJK akan terus berkomitmen memperkuat sinergi industri dalam mewujudkan pasar modal Indonesia yang likuid, efisien, transparan, berintegritas, dan berdaya saing global, sekaligus menjadi pilar pembiayaan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan ekonomi hijau nasional.
"Kami menyampaikan komitmen untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan. Sinergi dan kolaborasi komite kebijakan sektor keuangan tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional," kata dia. (Surya Mahmuda)