Eks Bos PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi. Medcom.id.

Eks Bos PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2024 17:41

Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, 5 Desember 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa dihukum berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.

Jaksa menilai fakta persidangan kasus korupsi timah membuktikan Riza bersalah atas tuduhan yang sudah didakwakan. Hukuman penjaranya akan dihitung dari lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
 

Baca juga: Ahli Pidana Sidang Timah Jelaskan UU Tipikor Tak Bisa Dipakai Secara Umum

Penuntut umum juga diharap memberikan pidana pengganti sebesar Rp493,3 miliar kepada Riza. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, aset Riza bakal dirampas oleh jaksa untuk dilelang. Kalau tidak cukup, pidana penjaranya ditambah selama enam tahun.

Riza dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu, kata jaksa, tertuang dalam dakwaan primer penuntut umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)