Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 5 December 2024 17:41
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini, 5 Desember 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa dihukum berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2024.
Jaksa menilai fakta persidangan kasus korupsi timah membuktikan Riza bersalah atas tuduhan yang sudah didakwakan. Hukuman penjaranya akan dihitung dari lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.
Baca juga: Ahli Pidana Sidang Timah Jelaskan UU Tipikor Tak Bisa Dipakai Secara Umum |