Pilwakot Solo Nihil Bacalon Independen

ilustrasi medcom.id

Pilwakot Solo Nihil Bacalon Independen

Media Indonesia • 13 May 2024 14:12

Solo: Pilkada Solo 2024 dipastikan tanpa keikutsertaan kontestan jalur independen atau perseorangan, menyusul tidak ada satu pun orang yang mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dengan batas akhir 12 Mei 2024.

Menurut Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, hingga batas waktu 12 Mei 2024, tidak ada satupun orang yang mendaftar dan sekaligus menyerahkan persyaratan ke KPU, sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Solo Nomor 173/PL.02.2-PU/3372/2/2024.

" Keputusan KPU Solo tersebut merujuk keputusan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Waktu yang diberikan adalah dari 8-12 Mei. Namun tidak ada peminat," kata Bambang kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024..

Dia mepaparkan, untuk persyaratan calon perseorangan Pilkada Solo 2024, maka calon tersebut saat mendaftar, harus mampu menyerahkan dukungan minimal 37.316 KTP ( kartu tanda penduduk ), dalam sebaran 3 kecamatan dari 5 kecamatan yang ada di Kota Solo.
 

Baca: Gerindra Lirik Bobby Nasution untuk Maju di Pilgub Sumut 2024

Dukungan sebanyak itu, lanjut dia, merujuk Pasal 41 ayat 2 b UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari 250.000-500.000, harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT.

Sejauh ini untuk menuju kontestasi Pilkada Solo 27 November, sejumlah parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, baru PDIP, PSI dan Gerindra yang membuka pendaftaran.

PDIP yang meraih 20 kursi sudah memperoleh 14 peserta sejak membuka proses penjaringan untuk bakal calon wali kota dan wakol wali kota sejak pertengah April hingga rencana penutupan 24 Mei mendatang.

Sementara PSI dan Gerindra yang masing masing memperoleh 5 kursi, juga memberanikan diri membika pendaftaran calon wali kota dan wakol wali kota. Mereka secar ambang batas tidak memenuhi syarat untuk membuka pencalonan secara mandiri, namun keduanya berencana untuk berkoalisi.

Yang belum menentukan sikap terang untuk Pilkada Solo 2024 dari parpol pemilik kursi DPRD, adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 7 kursi, Partai Golkar 3 kursi, PKB dua kursi dan PAN 3 kursi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)