ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 13 May 2024 14:12
Solo: Pilkada Solo 2024 dipastikan tanpa keikutsertaan kontestan jalur independen atau perseorangan, menyusul tidak ada satu pun orang yang mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dengan batas akhir 12 Mei 2024.
Menurut Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, hingga batas waktu 12 Mei 2024, tidak ada satupun orang yang mendaftar dan sekaligus menyerahkan persyaratan ke KPU, sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Solo Nomor 173/PL.02.2-PU/3372/2/2024.
" Keputusan KPU Solo tersebut merujuk keputusan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Waktu yang diberikan adalah dari 8-12 Mei. Namun tidak ada peminat," kata Bambang kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024..
Dia mepaparkan, untuk persyaratan calon perseorangan Pilkada Solo 2024, maka calon tersebut saat mendaftar, harus mampu menyerahkan dukungan minimal 37.316 KTP ( kartu tanda penduduk ), dalam sebaran 3 kecamatan dari 5 kecamatan yang ada di Kota Solo.
Baca: Gerindra Lirik Bobby Nasution untuk Maju di Pilgub Sumut 2024 |