Jakarta: Praktik percaloan diduga masih terjadi di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Metro Depok. Malah, ada dugaan oknum polisi ikut terlibat.
Dugaan tersebut diungkap seorang pemohon SIM bernama Aden, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aden datang ke Satpas Polres Metro Depok pada Kamis, 2 Mei 2024
"Saya ditawarin di depan sama polisi-polisi yang jaga depan pas baru datang," kata Aden kepada wartawan dikutip Sabtu, 4 Mei 2024.
Menurut dia, oknum-oknum menawarkan beragam kemudahan. Misalnya, pemohon tak perlu repot-repot mengikuti tahapan mendapatkan SIM seperti ujian tertulis maupun ujian praktik.
"Datang-datang langsung foto doang," ujar Aden
Aden menolak tawaran oknum tersebut. Sebab, dia sudah komitmen mengikuti ujian SIM sesuai prosedur.
"
Pengen coba aja,
pengen tahu juga udah lama enggak bikin SIM," ujar dia.
Menurut dia, membuat SIM tanpa bantuan calo tak menguras kantong. Aden hanya merogoh kocek sekitar kurang lebih Rp250 ribu untuk membuat SIM A. Sedangkan, melalui calo harus mengeluarkan uang Rp600 ribu.
"Saya bikin baru normal pakai tes dan mengurus sendiri. Biayanya Rp250 ribuan. (Kalau calo) menawarkan Rp600 ribu," beber dia.
Namun, Aden mengakui mengurus pembuatan SIM sesuai prosedur sedikit lebih rumit. Dirinya harus dua kali mengulang untuk ujian teori dan ujian praktik.
"Saya sudah tiga kali ujian. Teori nggak lulus pertama kali, terus kedua lulus. Ujian praktik nggak lulus dua kali, ketiga baru lulus," terangnya.
Berbeda dengan Aden. Salah seorang pria yang enggan disebutkan namanya justru menggunakan jasa calo untuk mendapatkan SIM A. Dia ingin mempersingkat waktu, karena pakai jasa calo tinggal foto dan langsung mendapatkan SIM.
"Nggak lama sih, tadi langsung dipanggil foto terus disuruh ke atas," kata pria itu.
Warga Mampang, Depok, Jawa Barat ini mengaku membayar Rp600 ribu kepada salah seorang calo. "(Kena) Rp600 ribu," pungkas dia.
Kapolri Larang Pungli di Satpas SIM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak boleh ada pungutan liar (pungli) di Satpas SIM. Perintah itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022.
"Hindari adanya pungli," kata Listyo dalam arahan di surat telegram tersebut, Rabu, 2 November 2022.
Surat telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri terdahulu Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Hanya diperbolehkan memungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Dalam surat telegram itu dirincikan biaya penerbitan SIM yang harus dipatuhi anggota. Penerbitan SIM baru, baik SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum sebesar Rp120.000.
Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu Rp100.000. Lalu, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu Rp80.000.
Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, C II yaitu Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Terakhir, penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.