Guru Besar Ilmu Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana. Foto: Youtube Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 5 May 2024 13:26
Jakarta: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tengah melakukan penyelidikan terhadap tindakan Israel terkait kejahatan perang di Gaza. Upaya ini bakal berujung pada penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Indonesia tidak dalam mendukung atau tidak terhadap tindakan tersebut. Sebab, Indonesia bukan anggota ICC.
"Jika saya ditanya terkait dengan apakah Indonesia perlu mendukung, permasalahannya bagi Indonesia kita tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung, karena apa, karena kita bukan anggota dari ICC," kata Hikmahanto dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 5 Mei 2024.
Dia mengatakan Indonesia tidak menjadi bagian ICC karena tak ingin pihak dalam negeri diusik dan dibawa ke pengadilan tersebut. Bahkan, Amerika Serikat (AS) juga ogah berurusan dengan ICC.
Hikmahanto mencontohkan upaya AS membuat perjanjian dengan Indonesia melalui non-surrender agreement. Perjanjian itu mengupayakan agar Indonesia tak membawa prajurit AS ke ICC bila membuat kejahatan serius.
Baca juga: Upaya ICC Tangkap Netanyahu Tak Bakal Mulus |