Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 27 May 2024 22:24
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat regulasi khusus mengenai kampanye Pilkada Serentak 2024. Khususnya, terkair durasi masa kampanye.
"Berkaitan dengan pengaturan kampanye di Pilkada 2024, KPU berencana akan memperbarui peraturan kampanye yang pernah ditetapkan dalam pilkada sebelumnya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 27 Mei 2024.
Sejauh ini, KPU baru menetapkan jadwal kampanye Pilkada selama 60 hari, dari 25 September sampai 23 November 2024. Itu lebih singkat 15 hari ketimbang kampanye Pemilu 2024 yang berdurasi 75 hari.
Menurut Idham, semangat pembentukan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024 nanti adalah memastikan praktik kampanye yang lebih berintegritas. Ia menjelaskan PKPU tersebut bakal mengatur praktik kampanye yang lebih terbuka, partisipatif, edukatif, etis, dan transparan.
Baca juga: PAN Pertimbankan Dukung Duet Budi Djiwandono-Raffi Ahmad di Pilkada |