Pegi Setiawan alias Perong, salah satu DPO kasus pembunuhan Vina yang telah ditangkap. (Medcom.id)
Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 08:45
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan Polda Jawa Barat (Jabar) tidak menghapus dua nama tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama Andi dan Dani. Sosok Andi dan Dani disebut Polda Jabar tidak ada setelah menangkap seorang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
"Nama Andi dan Dani setelah Pegi ditangkap tetap ada, tidak dihapus. Hanya, penyidik saat ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tidak ada," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Mei 2024.
Yusuf mengaku sebagai pengawas eksternal tetap menghormati kewenangan dan keyakinan penyidik. Namun, Kompolnas menyarankan dan mendorong polisi tetap menggali terus bukti-bukti yang menunjukkan siapa orang yang diduga pelaku dengan nama Andi dan Dani.
"Sampai proses persidangan tersangka Pegi digelar dan adanya putusan pengadilan," ujar Yusuf.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut sangat memberi perhatian terhadap penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky saat ini. Terutama sejak kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam ini viral dan saat rilis kasus yang memperlihat sosok Pegi, DPO yang ditangkap di Bandung beberapa waktu lalu.
Baca: Adik Pegi Setiawan Dicecar 28 Pertanyaan |