Kerangka Kerja Industri Asuransi Perlu Lebih Efisien

Asuransi Jiwa. Foto: Financial Express.

Kerangka Kerja Industri Asuransi Perlu Lebih Efisien

Arif Wicaksono • 14 November 2023 18:32

Jakarta: Menurut ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK 67/2016, sektor jasa keuangan Indonesia memiliki standar modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.

Aturan modal minimum ini adalah sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional dan Rp50 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dua kali lipat jumlah yang diwajibkan bagi perusahaan asuransi lainnya.

Selain itu, baru-baru ini OJK merilis rancangan Roadmap Asuransi Indonesia 2023–2027 untuk merespon terhadap perubahan pasar saat ini. Roadmap tersebut menunjukkan peningkatan yang mengejutkan terhadap aturan modal minimum untuk sektor asuransi pada 2028.

Roadmap tersebut mengusulkan kenaikan modal minimum secara substansial pada tahun 2026 dan 2028. Aturan modal minimum ini dimaksudkan untuk meningkatkan stabilitas industri asuransi dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab keuangannya.

PwC Indonesia Advisor  Saiful Aziz menyampaikan perusahaan asuransi di seluruh dunia melakukan penilaian kecukupan modal dan efisiensi melalui penerapan kerangka pengelolaan modal, yaitu Proses Penilaian Kecukupan Modal Internal (Internal Capital Adequacy Assessment Process/ICAAP).

"Penerapan kerangka kerja yang tepat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan secara akurat mengukur risiko yang dihadapi dan jumlah modal yang dibutuhkan untuk memitigasinya, termasuk keputusan-keputusan penting seperti pembagian dividen dan pengadaan proyek-proyek dan investasi padat modal, sambil tetap bersiap diri untuk menghadapi tantangan-tantangan yang tidak terduga.” jelas dia dalam risetnya, Selasa, 14 November 2023.

Dalam situasi di mana modal perusahaan saat ini berada di bawah Tingkat Modal Target Internal (Internal Target Capital Level/ITCL), perusahaan asuransi harus terlebih dahulu mengaktifkan rencana pengelolaan modal yang matang untuk memulihkan posisi modal.

Dia menuturkan langkah hati-hati ini dilakukan sebelum mengambil alternatif yang kurang menguntungkan, yaitu suntikan modal, sebuah langkah yang sering kali ditentang oleh pemegang saham. Pemulihan modal tidak hanya penting untuk keberlanjutan perusahaan tetapi juga untuk menjaga keamanan para pembuat kebijakan dan menumbuhkan keyakinan pada pasar.

kelebihan modal

Di sisi lain, dalam kasus kelebihan modal (over-kapitalisasi), penambahan modal dengan meningkatkan aturan modal minimum dengan tidak hati-hati dapat menyebabkan inefisiensi modal. Over-kapitalisasi biasanya terjadi ketika perusahaan asuransi menanggung kontrak-kontrak dengan risiko atau volume lebih rendah.

Dalam kasus demikian, perusahaan asuransi mungkin sudah memenuhi modal yang disyaratkan dan peningkatan batas tersebut dapat menyebabkan perusahaan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap strategi bisnis dan profil risikonya.

Hal ini mungkin dapat melibatkan meningkatkan volume penjaminan atau menerima risiko yang lebih tinggi, sebagai upaya untuk memanfaatkan kelebihan modal tersebut secara efektif.

"Sebelum melakukan perubahan strategis, penting untuk menerapkan kerangka pengelolaan modal yang komprehensif, yang menyediakan sarana untuk menilai dampak dan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang kecukupan modal," tegas dia.

Sebagai penutup, Saiful menambahkan tujuan roadmap OJK merupakan hal yang kami apresiasi karena mampu meningkatkan keyakinan terhadap industri asuransi. Jasa industri asuransi akan diperkuat dengan adanya rencana besar ini.

"Selain itu, perusahaan perlu melakukan kajian menyeluruh untuk menimbang pro dan kontra peraturan tersebut, dengan mempertimbangkan arah masa depan industri asuransi.” tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)