Asuransi Jiwa. Foto: Financial Express.
Arif Wicaksono • 14 November 2023 18:32
Jakarta: Menurut ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK 67/2016, sektor jasa keuangan Indonesia memiliki standar modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi.
Aturan modal minimum ini adalah sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional dan Rp50 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dua kali lipat jumlah yang diwajibkan bagi perusahaan asuransi lainnya.
Selain itu, baru-baru ini OJK merilis rancangan Roadmap Asuransi Indonesia 2023–2027 untuk merespon terhadap perubahan pasar saat ini. Roadmap tersebut menunjukkan peningkatan yang mengejutkan terhadap aturan modal minimum untuk sektor asuransi pada 2028.
Roadmap tersebut mengusulkan kenaikan modal minimum secara substansial pada tahun 2026 dan 2028. Aturan modal minimum ini dimaksudkan untuk meningkatkan stabilitas industri asuransi dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab keuangannya.
PwC Indonesia Advisor Saiful Aziz menyampaikan perusahaan asuransi di seluruh dunia melakukan penilaian kecukupan modal dan efisiensi melalui penerapan kerangka pengelolaan modal, yaitu Proses Penilaian Kecukupan Modal Internal (Internal Capital Adequacy Assessment Process/ICAAP).
"Penerapan kerangka kerja yang tepat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan secara akurat mengukur risiko yang dihadapi dan jumlah modal yang dibutuhkan untuk memitigasinya, termasuk keputusan-keputusan penting seperti pembagian dividen dan pengadaan proyek-proyek dan investasi padat modal, sambil tetap bersiap diri untuk menghadapi tantangan-tantangan yang tidak terduga.” jelas dia dalam risetnya, Selasa, 14 November 2023.
Dalam situasi di mana modal perusahaan saat ini berada di bawah Tingkat Modal Target Internal (Internal Target Capital Level/ITCL), perusahaan asuransi harus terlebih dahulu mengaktifkan rencana pengelolaan modal yang matang untuk memulihkan posisi modal.
Dia menuturkan langkah hati-hati ini dilakukan sebelum mengambil alternatif yang kurang menguntungkan, yaitu suntikan modal, sebuah langkah yang sering kali ditentang oleh pemegang saham. Pemulihan modal tidak hanya penting untuk keberlanjutan perusahaan tetapi juga untuk menjaga keamanan para pembuat kebijakan dan menumbuhkan keyakinan pada pasar.