Ilustrasi tambang Freeport. Foto: PT Freeport Indonesia.
Media Indonesia • 4 June 2024 16:21
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat memperoleh perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sampai dengan umur cadangan tambang habis.
Ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid tersebut pasal 195b ayat 2 disebutkan perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
"Ya (diberikan perpanjangan IUPK) selama cadangan masih ada, pabrik pemurnian tembaga atau smelter masih berjalan," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut Arifin, membangun smelter bukan perkara mudah dan membutuhkan investasi yang amat besar. Namun, di satu sisi perusahaan tambang tersebut juga harus mempertimbangkan umur cadangan tambang yang dimiliki.
"Bangun smelter itu tidak gampang. Kalau dia investasi smelter selama 30 tahun tapi cadangan tinggal 10 tahun, kan rugi dia," terang Arifin.
Baca juga: Pemerintah Dorong Freeport Realisasikan Smelter di Timika |