Hutan mangrove berfungsi sebagai pencegahan alami dalam melindungi pesisir dari bahaya erosi. Foto: dok Alam Sutera.
Ade Hapsari Lestarini • 14 June 2024 14:47
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) menuturkan kawasan hutan mangrove berfungsi sebagai pencegahan alami dalam melindungi pesisir dari bahaya erosi dan serangan gelombang besar. Akar-akar pohon mangrove yang kuat membantu menjaga stabilitas tanah di sekitar garis pantai.
Selain sebagai tempat pariwisata, kawasan hutan mangrove juga membantu masyarakat sekitar untuk mendapatkan air bersih dan meningkatkan kesegaran udara. Kawasan hutan mangrove mampu menyerap semua kotoran yang berasal dari sampah-sampah laut, termasuk semua jenis logam berbahaya dan membuat kualitas air menjadi lebih jernih.
"Menanam bibit mangrove di pesisir Utara Jawa Kabupaten Tangerang, Ketapang Urban Aquaculture, merupakan langkah konkrit Alam Sutera dalam menjaga keseimbangan ekosistem flora dan fauna didalamnya. Selaras dengan visi Alam Sutera dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sehingga diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan sehingga tercipta ekosistem hijau yang mendukung peningkatan kualitas standar lingkungan sehat," ujar Managing Director Suvarna Sutera, Silvanus Hoantonio, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Juni 2024.
Suvarna Sutera yang merupakan anak perusahaan Alam Sutera Group ini melakukan gerakan restorasi fungsi ekologis hutan mangrove melalui CSR Alam Sutera Peduli program "Ayo! Tanam Pohon Untuk Masa Depan" dengan menanam 10 ribu bibit Pohon Mangrove di Ketapang Urban Aquaculture.
Baca juga: UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pusat Penelitian Mangrove di Indonesia |