Ilustrasi istana kepresidenan di IKN. Medcom.id/Kautsar Widya
Fetry Wuryasti • 1 August 2024 20:56
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan. Salah satu pertimbangannya adalah pelantikan presiden yang harus dilakukan di ibu kota negara.
"Belum, (Keppres) belum. Jadi Keppres untuk pemindahan ibu kota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung. Jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden," ujar Pratikno di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Pratikno menegaskan, pelantikan presiden harus dilaksanakan di ibu kota negara. Artinya, jika ada keppres pemindahan berarti negara harus mempersiapkan tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru.
"Jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," kata Pratikno.
Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik di Jakarta, Pratikno menyatakan masih menunggu perkembangan situasi selanjutnya.
Baca juga: Jokowi Berkantor di IKN, Stafsus: Tingkatkan Kepercayaan Investor |