Ini Alasan Jokowi Tak Kunjung Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota

Ilustrasi istana kepresidenan di IKN. Medcom.id/Kautsar Widya

Ini Alasan Jokowi Tak Kunjung Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota

Fetry Wuryasti • 1 August 2024 20:56

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan. Salah satu pertimbangannya adalah pelantikan presiden yang harus dilakukan di ibu kota negara.

"Belum, (Keppres) belum. Jadi Keppres untuk pemindahan ibu kota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung. Jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden," ujar Pratikno di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Pratikno menegaskan, pelantikan presiden harus dilaksanakan di ibu kota negara. Artinya, jika ada keppres pemindahan berarti negara harus mempersiapkan tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. 

"Jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," kata Pratikno.

Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik di Jakarta, Pratikno menyatakan masih menunggu perkembangan situasi selanjutnya.
 

Baca juga: Jokowi Berkantor di IKN, Stafsus: Tingkatkan Kepercayaan Investor


Sebagaimana diketahui, saat ini Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," tulis Pasal 63 UU DKJ.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)menyatakan tidak akan terburu-buru menandatangani Keppres mengenai pemindahan ibu kota. Keputusan Keppres akan bergantung pada situasi pembangunan IKN dan tidak akan memaksakan hal tersebut.

"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)