Korupsi BTS, Kejagung Periksa Anggota BPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana/MI Susanto

Korupsi BTS, Kejagung Periksa Anggota BPK

Siti Yona Hukmana • 3 November 2023 10:49

Jakarta: Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan.

"Sudah (hadir) sudah. Dari jam 8-an kurang. Seharusnya jam 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 3 November 2023.

Ketut mengatakan Achsanul bakal dimintai keterangan perihal aliran uang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang terungkap dalam persidangan. Kejagung ingin mendengarkan pendapat pejabat BPK itu .

"Terkait aliran dana itu, yang sudah terungkap di persidnagan. Itu kami mau klarifikasi," ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung mendalami sosok AQ yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp40 miliar. Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Sosok AQ ini masuk dalam sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi.

"Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.

Dia meyakini Achsanul yang dimaksud adalah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.

Pencecaran Galumbang ini mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)