Dewan Pengupahan saat rapat Tripartite pembahasan UMK Kudus di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus. Metrotvnews.id/ Rhobi Shani.
Kudus: Dewan pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati adanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Namun untuk upah sektoral masih dikaji.
"Rapat dewan pengupahan untuk Kudus sesuai regulasi di Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum," kata Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kamis, 12 Desember 2024.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2025 naik 6,5 persen. Penetapan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Ia mengatakan UMK Kudus yang besarannya menjadi Rp2.680.485 ini ditujukan untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sedangkan terkait upah minimum sektoral yang diusulkan di atas 6,5 persen, masih dilakukan pembahasan lanjutan.
Upah minimum sektoral tersebut, kata Rini, diusulkan pada sektor industri rokok dan elektronik. Hanya saja, terkait kesepakatannya masih dalam pembahasan karena mempertimbangkan banyak pihak.
"Belum disepakati, karena kalau di atas 6,5 persen dengan perlakuan sama seperti UMK akan memberatkan perusahaan," ungkapnya.
Rini menerangkan rapat yang membahas UMK juga menghadirkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), akademisi dan badan pusat statistik (BPS).
"Untuk kenaikan UMK sudah disepakati, hanya saja pihak Apindo masih keberatan terkait usulan kenaikan upah minimum sektoral," ujar Rini.