ilustrasi medcom.id
11 December 2024 17:08
Bandar Lampung: Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025.
Berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 penetapannya sebesar Rp2.893.070/bulan.
Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497. Dalam SK Gubernur tersebut penegasannya bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Ini menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah final. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca: UMP DIY Naik Rp138 ribu |