UMP Lampung 2025 Ditetapkan Naik Rp176 Ribu

ilustrasi medcom.id

UMP Lampung 2025 Ditetapkan Naik Rp176 Ribu

11 December 2024 17:08

Bandar Lampung: Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025.
Berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 penetapannya sebesar Rp2.893.070/bulan.

Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497. Dalam SK Gubernur tersebut penegasannya bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Ini menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah final. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
 

Baca: UMP DIY Naik Rp138 ribu

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan SK tersebut resmi dan akan menjadi acuan untuk UMK di kabupaten/kota. “Nilai tersebut menjadi acuan untuk kabupaten/ kota mengatur UMK, nanti keputusan UMK akan segera tersosialisasikan,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengungkap bahwa kenaikan upah minimum (UMP) provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan penetapan keputusan tersebut setelah menggelar sejumlah pertemuan dengan dewan pengupahan Lampung.

“Memang untuk formula perhitungan UMP yang akan berlaku pada Januari 2025 mendatang adalah UMP 2024 dengan tambahan 6,5 persen,” kata Yanti. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)