Kejaksaan Agung. Foto: MI
Media Indonesia • 15 October 2023 09:41
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menciduk Sadikin Rusli (SR) terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Sadikin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan penyidik menangkap Sadikin pada Sabtu 14 Oktober 2023. Nama Sadikin sebelumnya disebut dalam persidangan sebagai anggota Badan Periksa Keuangan (BPK) RI yang menerima suap kasus korupsi BTS 4G.
"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Ketut saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 15 Oktober 2023.
Ketut membeberkan penyidik langsung melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sadikin lalu dibawa ke Kejagung untuk pemeriksaan secara intensif.
"SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," ungkap dia.
Ketut menegaskan penyidik Kejagung telah menetapkan Sadikin sebagai tersangka. Sadikin pun langsung ditahan.
"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023," sebut dia.
Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan dimulai hari ini hingga 3 November 2023.
Sadikin diduga menerima uang Rp40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Uang diberikan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Atas perbuatannya, Sadikin dipersangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yakub Pryatama)