Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 14 October 2023 07:18
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. Surat itu berisi penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi, telah kita terima surat P16 yaitu penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik subdit tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Sabtu, 14 Oktober 2023.
Surat ini jadi tindak lanjut dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Polisi telah mengirim SPDP lewat surat bernomor: B/15765/X/Res.3.3/2023 tanggal 9 Oktober 2023.
"Memberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ataupun penerimaan gratifikasi atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya," kata
Ade.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.