Pokok Permohonan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dinilai Tidak Beralasan

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Istimewa

Pokok Permohonan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dinilai Tidak Beralasan

Theofilus Ifan Sucipto • 16 October 2023 12:01

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sehingga batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun.

Ketua MK Anwar Usman menyebut para pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Adapun sosok pemohonnya ialah Giring Ganesha, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mendalilkan syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres. Mereka menilai keberadaan pasal itu menciptakan suatu diskriminasi dari perbedaan golongan umur.

Pemohon meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. Sebagaimana pernah diatur dalam Pasal 5 Huruf o Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 6 huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)