Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi.
Hendrik Simorangkir • 6 October 2024 17:56
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke Malaysia. Dua wanita yang diamankan yakni satu calon pekerja migran Indonesia non-prosedural serta penyalur tenaga kerja.
"Calon pekerja migran non-prosedural tersebut berinisial SM, kemudian penyalur tenaga kerja inisial IS, 27, yang diketahui berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kami mengamankannya di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, Minggu, 6 Oktober 2024.
Reza menuturkan, terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan PSK tersebut, lantaran adanya informasi masyarakat terkait keberangkatan satu calon pekerja migran non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.
"IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena penangkapannya terjadi pada 13 Juni 2024, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Reza menjelaskan, saat ini terhadap kasus yang menjerat pelaku berinisial IS sebagai penyalur tenaga kerja ilegal itu telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. "Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Pelaku berinisial IS pun telah diserahkan ke Kejari Kota Tangerang," jelasnya
Reza menambahkan, setelah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Pada Senin 7 Oktober 2024, pelaku IS akan diserahkan kembali ke Kejari Kota Tangerang, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.