Saksi Jelaskan Status Korporasi PT Timah

Sidang lanjutan dugaan korupsi timah. Medcom.id/Candra Yuri

Saksi Jelaskan Status Korporasi PT Timah

Candra Yuri Nuralam • 7 October 2024 22:33

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk hari ini. Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dihadirkan dalam persidangan.

Dalam persidangan, Riza diminta menjelaskan status PT Timah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017. Beleid itu memerinci sejumlah perusahaan yang menjadi subholding perusahaan tambang.

“PP 2017 yang pembentukan subholding pertambangan,” kata Riza di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 Oktober 2024.

Riza menjelaskan bahwa Timah mengikuti aturan main perseorangan terbatas berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam statusnya, perusahaan tersebut menjadi anak usaha badan usaha milik negara (BUMN).

“Sesuai dalam PP yang di tahun 2017, PT Timah anak usaha BUMN,” ujar Reza.

Sidang kali ini merupakan pembuktian untuk tiga terdakwa dalam dugaan rasuah di Timah. Mereka yakni Amir Sahbana, Rusbani dan Suryanto Wibowo.

Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis juga terseret dalam perkara ini. Namun, persidangan dia terpisah dari tiga terdakwa yang diadili hari ini.
 

Baca juga: 

PT SBS Bantah Kabar Transaksi Rp80 Miliar Terkait Kasus Korupsi Timah





 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)