Sah! DPR Tetapkan 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat

Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Sah! DPR Tetapkan 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 October 2024 12:44

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan susunan anggota di 13 komisi serta alat kelengkapan dewan (AKD) masa bakti 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta.

Adapun AKD yang telah ditetapkan, yakni Badan Aspirasi Masyarakat, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP), Panitia Khusus (Pansus), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Ketua DPR RI Puan Maharani tiap komisi berisikan sekitar 44 sampai 45 anggota. Sementara Badan Aspirasi Masyarakat diisi 19 anggota, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diisi oleh 90 anggota, lalu Bamus diisi oleh 58 anggota.

Kemudian, MKD diisi 17 anggota, BURT DPR diisi oleh 25 anggota, Banggar diisi oleh 105 anggota, dan Pansus diisi 30 Anggota. Sementara, BAKN diisi 19 anggota, serta BKSAP diisi 45 Anggota.

"Dengan itu kami meminta persetujuan sidang paripurna terhadap penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi pada Bamus, Komisi, Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, MKD, BURT, Pansus, dan Badan Aspirasi Masyarakat apakah dapat disetujui?" ??t?anya Puan, Selasa, 15 Oktober 2024.

"Setuju," ucap anggota DPR.
 

Baca juga: 

Rapat Paripurna Penetapan AKD Diikuti 374 Anggota DPR


Puan mengatakan, sampai saat ini baru menentukan jumlah komisi dan jumlah pimpinannya. Nantinya penetapan tugas dan kementerian apa saja yang menjadi mitra komisi di DPR akan ditetapkan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

“Dari sana, baru kami akan mengetahui jumlah atau kementerian tersebut untuk kami kemudian sinergikan atau selaraskan dengan komisi-komisi yang ada di DPR ini yang sudah disepakati berjumlah 13 komisi,” kata Puan.

Setelah itu, lanjut Puan, setiap fraksi akan menetapkan siapa saja yang kemudian menjadi pimpinan di setiap komisi tersebut. Pimpinan fraksi merupakan hak dari setiap pimpinan fraksi untuk mengumumkan siapa saja pimpinan di komisi-komisi.

“Jadi bukan hak dari pimpinan DPR untuk mengumumkan,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)