Pemkot Bandung Proses Pengunduran Diri Sekda Ema Sumarna

Sekda Bandung Ema Sumarna penuhi panggilan KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pemkot Bandung Proses Pengunduran Diri Sekda Ema Sumarna

Media Indonesia • 15 March 2024 14:39

Bandung: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), tengah memproses pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Pengunduran diri dilakukan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka, dalam kasus korupsi program Bandung Smart City.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan Penjabat Wali Kota Bambang Tirtoyuliono, telah memerintahkan BKPSDM, untuk memproses permintaan pengunduran diri ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Sesuai aturan, proses pengunduran diri tersebut hanya menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek), dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Karena posisi beliau, Bambang Tirtoyuliono hanya sebagai Penjabat Wali Kota, maka kita harus bersurat ke BKN untuk memperoleh Pertek. Setelah Pertek BKN keluar, maka BKPSDM akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Ema Sumarna sebagai Sekda," jelasnya di Bandung, Jumat, 15 Maret 2024.
 

Baca: Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Publik Normal Pascapengunduran Diri Sekda

Adi menyebut sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan. Untuk itu, dalam waktu dekat akan segera di tunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Kalau menurut aturan dari Menpan RB dan BKN ada penyebutan Plh, diberikan kepada seseorang apabila pejabat definitif berhalangan tidak tetap. Seperti kasus sekarang, mengundurkan diri tapi masih ada diproses diproses.

"BKPSDM akan segera mengajukan nama-nama yang akan ditetapkan dan nantinya akan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bandung. Hal ini untuk menjamin pelayanan publik agar tidak terganggu, karena tidak adanya jabatan Sekda definitif. Jadi Pj wali kota juga segera memutuskan, ini mestinya diputuskan hari ini. Untuk Plh Sekda, hari ini akan diproses," ungkapnya.

Sementara itu Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalankan penyidik KPK, terkait kasus korupsi program Bandung Smart City di Kota Bandung, yang juga menyeret Sekda Ema Sumarna.

"Saya meminta ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan APBD kala menjalankan program pemerintah. Integritas, harus selalu dikedepankan supaya APBD dapat memberi manfaat secara maksimal bagi masyarakat. Jangan coba-coba, sebab APBD semua untuk rakyat," tegsnya.

Mengenai kabar Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengajukan surat pengunduran diri, dia mengaku belum menerima tembusannya. Termasuk mengenai naiknya status yang bersangkutan menjadi tersangka. Terlepas dari itu, apapun yang menjadi keputusan KPK kelak, harus ditaati dan dijalani sebagai warga negara Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)