Pansel Loloskan 20 Capim KPK, ICW Sebut Masih Ada Figur Bermasalah

Ilustrasi. Medcom.id

Pansel Loloskan 20 Capim KPK, ICW Sebut Masih Ada Figur Bermasalah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 11 September 2024 22:14

Jakarta: Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) mengumumkan ada 20 orang terpilih dari  hasil tes profil asessment untuk melanjutkan tahapan berikutnya sebagai capim KPK dan anggota Dewas. Merespons itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menuturkan masih terdapat figur-figur bermasalah yang sempat melanggar etik.

“Dari daftar nama yang disampaikan oleh Pansel, ICW masih menemukan nama-nama dengan setumpuk persoalan, baik kompetensi maupun integritas. Misalnya, dari 20 nama kandidat calon Komisioner KPK, ada sejumlah nama yang sebelumnya pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, seperti Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan,” tegas Kurnia, Rabu, 11 September 2024.

Kurnia menuturkan proses seleksi kali ini menggambarkan bahwa Pansel belum maksimal menggali rekam jejak calon. Kurnia menilai ada banyak kanal informasi yang bisa dimanfaatkan oleh Pansel untuk mengetahui hal tersebut, salah satunya Dewan Pengawas KPK.

“Bukan cuma persoalan integritas, dalam lingkup kompetensi, kami juga melihat ada pejabat struktural KPK yang masih diloloskan oleh Pansel, yaitu, Tanak. Padahal, di bawah kepemimpinannya, lembaga pemberantas korupsi itu kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat, serta kerap menimbulkan kegaduhan,” jelas dia.

Baca:   

Kurnia juga menyoroti dari total 20 orang kandidat calon Komisioner KPK, 45 persen atau sekitar sembilan orang di antaranya berasal dari klaster penegak hukum, baik aktif maupun purna tugas. Kurnia pun mempertanyakan apakah Pansel sedari awal memang mengharapkan KPK diisi oleh para aparat penegak hukum.

“Bila itu benar, maka ada sejumlah potensi pelanggaran dan kesesatan berpikir pada cara pandang tersebut,” ujarnya.

Pertama, Pansel dinilai melanggar Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 terkait kesamaan setiap orang di mata hukum. Kedua, dominasi aparat penegak hukum dalam hasil seleksi kali ini mengundang persepsi di tengah masyarakat terkait adanya dugaan intervensi pihak lain kepada Pansel. Adapun intervensi yang dimaksud dapat berasal dari pihak manapun, misalnya, kalangan eksekutif atau mungkin pimpinan aparat penegak hukum.

Ketiga, cara pandang itu menggambarkan bahwa Pansel pada dasarnya benar-benar tidak memahami seluk beluk kelembagaan KPK. Sebab, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan aparat penegak hukum untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK.

“Selain itu, cara pandang tersebut justru membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan loyalitas ganda,” tandas Kurnia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)