Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) pada 2024. Dok. Imigrasi
Imanuel R Matatula • 13 September 2024 11:32
Jakarta: Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) pada 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2023 yang berjumlah 335 orang.
Dalam periode tersebut, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menjadi unit pelaksana teknis Imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 12 September 202.
Deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah tindakan administratif keimigrasian dalam enam bulan pertama di 2024, terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.
Jumlah ini naik 135,21 persen daripada semester satu 2023, orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang. “Saya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran baik di pusat maupun daerah agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia,” ucap Silmy.
Baca Juga:
Imigrasi Soetta Deportasi 4 WNA Bermasalah |