Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Supari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 13 November 2024 19:26
Jakarta: Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Supari memastikan pihaknya segera menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM. BRI tengah mendata nasabah yang masuk kategori aturan tersebut.
"BRI terus menghitung ini, berapa kira-kira nasabah yang nanti akan masuk dalam kategori kriteria hapus tagih ini," ujar Supari di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024.
BRI susun kebijakan internal
BRI, kata Supari, juga akan menyusun kebijakan internal untuk mendukung pelaksanaan PP 47. Sehingga, kebijakan yang dikeluarkan BRI sesuai dengan aturan tersebut.
"Maka BRI harus menerjemahkan peraturan-peraturan mulai dari perundang-undangan PP, nanti menjadi peraturan internal BRI," beber Supari.
Ilustrasi UMKM. Foto: dok MI/Palce Amalo
Saat ini, Supari menyebut belum ada nasabah yang telah dihapus utangnya. Pasalnya, ia mengaku baru mendapat salinan PP 47 pada 10 November.
Supari juga tidak memasang target khusus kapan pendataan nasabah ini rampung. Ia hanya mengikuti aturan dari PP 47 yang mengamanatkan dalam enam bulan aturan ini selesai dilaksanakan.
Presiden Prabowo ambil langkah tegas
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menandatangani kebijakan penghapusan utang bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga kelautan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Penghapusan utang ini, memiliki batas maksimum senilai Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Realisasinya akan dikoordinasikan melalui bank-bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu, di adalah terdampak bencana alam, pandemi covid-19, serta mereka yang sudah tidak mampu lagi melunasi utang setelah jatuh tempo lebih dari 10 tahun.