Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto (depan kanan). Medcom.id/Mustaqim
Media Indonesia • 18 January 2024 22:33
Sleman: Tujuh tersangka kasus mafia bola masing-masing berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM, Kamis siang, 18 Januari diserahkan dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kanit V Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittidsiber) Bareskrim Polri, AKBP Made Redi, menjelaskan, bersamaan dengan pelimpahan ketujuh tersangka polisi juga melengkapi dengan barang-barang bukti terkait dengan pengaturan skor pada pertandingan di Liga 2 pada November 2018 lalu.
"Namun salah satu orang berinisial YAS, masih buron dan kami masukkan dalam DPO atau daftar pencarian orang," katanya.
Dari tujuh orang tersebut, tiga orang yakni DRN, VW dan KM yang berperan sebagai pemberi suap ditahan dan dalam pelimpahan ini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan. Sedangkan tiga lainnya yang berperan sebagai penerima suap, tidak dapat dilakukan penahanan.
Baca: 1 DPO Mafia Bola Masih Diburu Polisi |