Kejari Sleman Terima Pelimpahan Berkas 7 Tersangka Kasus Mafia Bola

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto (depan kanan). Medcom.id/Mustaqim

Kejari Sleman Terima Pelimpahan Berkas 7 Tersangka Kasus Mafia Bola

Media Indonesia • 18 January 2024 22:33

Sleman: Tujuh tersangka kasus mafia bola masing-masing berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM, Kamis siang, 18 Januari diserahkan dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Kanit V Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittidsiber) Bareskrim Polri, AKBP Made Redi,  menjelaskan, bersamaan dengan pelimpahan ketujuh tersangka polisi juga melengkapi dengan barang-barang bukti terkait dengan pengaturan skor pada pertandingan di Liga 2 pada November 2018 lalu.

"Namun salah satu orang berinisial YAS, masih buron dan kami masukkan dalam DPO atau daftar pencarian orang," katanya.

Dari tujuh orang tersebut, tiga orang yakni DRN, VW dan KM yang berperan sebagai pemberi suap ditahan dan dalam pelimpahan ini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan. Sedangkan tiga lainnya yang berperan sebagai penerima suap, tidak dapat dilakukan penahanan.
 

Baca: 1 DPO Mafia Bola Masih Diburu Polisi

Menurut Made Redi, berdasarkan KUHAP pihaknya sudah menyelesaikan tanggung jawab. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam rangka pembuktian nanti di persidangan.

"Adapun tahap 2 dilakukan di Kejari Sleman karena tindak pidananya terjadi di wilayah hukum Sleman. Alhamdulillah tadu pukul 13:30 WIB telah kami serahkan tujuh tersangka beserta barang buktinya ke Kejari Sleman," urainya.

Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menjelaskan, setelah menerima pelimpahan berkas, Kejaksaan akan segera mempelajari dan menyusun dakwaan. "Selanjutnya akan kami limpahkan ke Pengadilan," katanya.

Ia berharap pekan depan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan agar bisa segera disidangkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)