1 DPO Mafia Bola Masih Diburu Polisi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

1 DPO Mafia Bola Masih Diburu Polisi

Siti Yona Hukmana • 18 January 2024 10:03

Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri masih memburu seorang tersangka kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode 2018. Seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu adalah kurir.

"Adapun nanti untuk DPO dalam proses penyelidikan," kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili kepada wartawan Kamis, 18 Januari 2024.

Alfis mengatakan pihaknya juga akan mengembangkan kasus pengaturan skor Liga 2 ini. Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus mafia bola.

"Dan akan kita lakukan pengembangan untuk selanjutnya jika memang nanti kita temukan tentunya akan kita lakukan penyidikan," ujar Alfis.
 

Baca juga: Vigit Waluyo dan 6 Tersangka Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejari Sleman

Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta hari ini Kamis, 18 Januari 2024. Tiga tersangka dibawa dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu malam, 17 Januari 2024.

Mereka adalah aktor intelektual kasus mafia bola atau pelobi pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW); asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN); dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM).

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Lalu, empat tersangka lainnya yang tidak ditahan langsung dibawa ke Kejari Sleman hari ini. Keempatnya adalah dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Proses peradilan ke-7 tersangka dilakukan di Sleman. Sebab, kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum daerah istimewa Yogyakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)