Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 17 January 2024 21:15
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta. Pelimpahan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga, kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
Alfis mengatakan tiga tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dibawa malam ini ke Kejari Sleman. Proses peradilan dilakukan di Sleman karena kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum daerah istimewa Yogyakarta.
"Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut, sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pemeriksaan jaksa," ujar Alfis.
Baca:
Vigit Waluyo Jadi Tersangka Mafia Bola Penyuap 4 Wasit |