Vigit Waluyo Jadi Tersangka Mafia Bola Penyuap 4 Wasit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona

Vigit Waluyo Jadi Tersangka Mafia Bola Penyuap 4 Wasit

Siti Yona Hukmana • 13 December 2023 20:26

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok aktor intelektual dalam kasus mafia bola pengaturan skor atau match fixing Liga 2 periode Tahun 2018. Pelaku yang menyuap empat wasit dalam pertandingan itu ialah Vigit Waluyo (VW).

"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW," kata Listyo dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2023.

Listyo mengatakan peran Vigit Waluyo sudah terlacak melakukan praktik mafia bola sejak 2008. Saat ini Vigit telah dijerat bersama tujuh tersangka lain, diantaranya ada empat wasit, satu asisten manajer klub, dan satu kurir yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdulilah ini berhasil kita ungkap,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Pada kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri selaku Kepala Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan dalam kasus ini Vigit diduga terlibat pengaturan skor dengan menggelontorkan uang Rp1 miliar untuk menyuap wasit pertandingan.
"Kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp1 miliar (kepada VW) untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," kata Asep.

Namun, Asep tidak menyebutkan nama klub sepak bola yang menyerahkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan 17 saksi, terkuak uang suap itu mengalir ke empat tersangka wasit inisial Khairuddin (K), Reza Pahlevi (RP), Agung Setiawan (AS), dan Ratawi (R), satu orang asisten manajer club atas nama Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN) dan pelobi Vigit Waluyo (VW).

"Satu orang LO wasit inisial KM (Kartiko Mustikaningtyas), dan seorang kurir berstatus DPO berinisial GAS (Gregorius Andi Setyo) dan sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," ungkap jenderal bintang dua itu.
 

Baca juga: Polri Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor
 

Vigit tidak ditahan

Meski telah ditetapkan tersangka, Vigit Waluyo belum ditahan lantaran sedang dalam kondisi sakit. Sehingga, proses penahanan ditunda dengan rekomendasi surat dokter.

"Karena SOP-nya memang kalau sudah ada surat dokter dari dokter umum yang sudah berikan pernyataan kalau yang bersangkutan tidak bisa dilakukan penahanan sampai saat ini," ucap Asep.

Namun, Asep memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi tetap untuk tersangka VW tetap kita monitor, dan kalau sudah waktunya perkara P-21 (berkas lengkap) akan kita limpahkan (tersangka dan barang bukti) ke JPU untuk proses pengadilan," katanya.

Sebanyak delapan tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)