Korban Meninggal Tabrak Lari di Surabaya Bertambah Jadi 2 Orang

ilustrasi medcom.id

Korban Meninggal Tabrak Lari di Surabaya Bertambah Jadi 2 Orang

Amaluddin • 31 December 2024 06:51

Surabaya: Korban tabrak lari dan kecelakaan beruntun di Surabaya oleh pengemudi Mercedes-Benz, Septian Uki Wijaya, 38, bertambah menjadi dua orang. Satu korban baru meninggal dunia bernama Stephanie Sanjaya, pada Minggu, 29 Desember 2024.

"Iya benar, korban meninggal dunia)setelah menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo Minggu kemarin," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, Senin, 30 Desember 2024.

Arif menjelaskan bahwa Stephanie sebelumnya mengalami beberapa luka berat, akibat kecelakaan beruntun tersebut dan langsung dirawat intensif di rumah sakit. Namun, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.

"Korban ini mengalami luka cedera berat bagian kepala, paru-paru bocor, patah tulang selangkangan kiri, dan rusuk kiri dan ke delapan patah," katanya.

Seperti diketahui, Septian mengalami kecelakaan pertama dengan menabrak pesepeda di Boulevard Raya Kenjeran pada Senin sore, 23 Desember 2024. Tabrakan ini dipicu karena Septian sedang mabuk pengaruh alkohol, saat mengendarai mobil Mercedes-Benz.
 

Baca: Pelaku Tabrak Lari di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Lokasi tabrak lari kedua terjaei di depan dealer Suzuki Jalan Raya Kenjeran, ketiga di depan Starbucks Jalan Raya Kenjeran. Selanjutnya, kecelakaan terjadi di depan Gang Kalijudan XIV Jalan Raya Kenjeran, dekat Grand Kenjeran, serta dekat pintu timur Kafe 27, yang juga berlokasi di Jalan Raya Kenjeran.

Total ada enam kendaraan yang ditabrak, yaitu satu sepeda angin, dua sepeda motor, dan tiga mobil. Selain Stephanie, korban meninggal lainnya adalah Prasetiya Ningsih, yang mengalami luka cedera otak berat dan sempat dirawat di RS dr Soetomo Surabaya sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ada juga korban luka-luka lainnya, yaitu Achmad Gozali yang mengalami patah tulang bahu kanan, robek kepala kanan, dan robek punggung kaki kanan, dirawat di RS Haji Surabaya. Kemudian, Aisyah Amini mengalami luka robek di kaki kanan dan memar di kepala belakang, dirawat di RS Haji Surabaya. Serta Bella Eka yang mengalami bengkak di kepala dan nyeri di paha kanan, dirawat di RS SMS Surabaya.

Akibat perbuatannya, Polrestabes Surabaya menetapkan Septian Uki Wijaya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)