Presiden Prabowo Subianto. Dok. IG Prabowo
M Rodhi Aulia • 2 January 2025 19:28
Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Permana Agung Dradjattun, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% khusus barang mewah yang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kebijakan ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin bergerak menuju sistem perpajakan yang lebih adil dengan fokus pada kalangan yang mampu.
Permana mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah adalah langkah yang tepat untuk memfokuskan beban pajak pada orang-orang dengan kekayaan luar biasa.
“Dengan sasaran utama pada kalangan superwealth (superkaya),” kata Permana dalam keterangan yang dikutip Kamis 2 Januari 2025.
Menurut Permana, kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak tidak lagi membebani masyarakat secara umum, tetapi lebih kepada kelompok yang paling mampu secara ekonomi. Ia juga menyarankan agar pajak kekayaan yang lebih luas perlu dipertimbangkan untuk mengurangi ketimpangan yang ada.
Baca juga: Sri Mulyani Resmi Keluarkan Aturan Anyar, 6 Kelompok Ini yang Terkena PPN 12%
“Sehingga betul-betul mengarah kepada orang-orang superkaya karena orang superkaya sudah terlalu banyak menikmati passive income,” ungkap Permana.
Ia menambahkan, orang-orang super kaya tidak lagi memiliki masalah finansial sehari-hari seperti masyarakat pada umumnya yang masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Permana juga menyarankan agar kebijakan baru ini lebih optimal apabila menggunakan format PPN Barang Mewah (PPnBM) atau bahkan cukai, daripada hanya mengandalkan format PPN. Ia berharap agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif dan tanpa adanya kebocoran yang merugikan negara.
“Sangat berbeda dengan orang-orang yang setiap hari masih harus berpikir tentang kehidupan esok harinya tanpa pekerjaan,” katanya.
Permana menekankan pentingnya melakukan identifikasi, evaluasi, dan penertiban terhadap segala bentuk kebocoran serta ketidakefektifan dalam sistem perpajakan. Ia menyarankan agar pemerintah juga mengevaluasi pengeluaran pajak atau Tax Expenditure, guna memastikan bahwa segala fasilitas yang diberikan oleh negara didasarkan pada pertimbangan ekonomi yang positif.
Menurutnya, fasilitas tersebut harus benar-benar selektif dan dipilih dengan cermat agar tidak disalahgunakan, dan untuk memastikan bahwa kebijakan perpajakan dapat mencapai sasaran yang diinginkan dengan transparansi dan keadilan.