Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menindak tiga bus yang tidak memenuhi standar kelaikan operasional. Foto: Dok istimewa
Insi Nantika Jelita • 27 December 2024 20:43
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui tim inspeksi yang terdiri dari subdit angkutan perkotaan dan penguji kendaraan bermotor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur menindak tiga bus yang tidak memenuhi standar kelaikan operasional.
Bus-bus tersebut tidak memenuhi standar dari segi administrasi maupun kondisi fisik kendaraan. Ketiga bus tersebut diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah di antaranya dokumen uji berkala dan kartu pengawasan palsu. Bahkan, ditemukan dokumen palsu.
"Temuan ini menjadi perhatian serius, karena kendaraan yang tidak laik jalan dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan penumpang dan pengendara lain di jalan raya," ujar Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ernita Titis Dewi dalam keterangan resmi, Jumat, 27 Desember 2024.
Sebagai tindak lanjut, dokumen palsu diamankan sebagai barang bukti dan perusahaan otobus yang bersangkutan tidak boleh beroperasi setelah mengantarkan penumpang ke tujuan terakhir. Titis menegaskan terkait pemalsuan dokumen akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Marak Kecelakaan Bus saat Nataru, Kemenhub Klaim Rutin Lakukan Ramp Check |