Marak Kecelakaan Bus saat Nataru, Kemenhub Klaim Rutin Lakukan Ramp Check

Kecelakaan di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 80 B, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Foto: Dok MI

Marak Kecelakaan Bus saat Nataru, Kemenhub Klaim Rutin Lakukan Ramp Check

Insi Nantika Jelita • 26 December 2024 18:21

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan rutin melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan terhadap moda transportasi bus. Hal ini untuk memastikan kondisi fisik kendaraan memenuhi syarat layak jalan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Hal ini merespons dua kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang pada Kamis dini hari, 26 Desember 2024 yang melibatkan bus dan truk. Sebanyak 64 orang disebut menjadi korban terdiri dari dua tewas dan sisanya luka-luka.

"Kami rutin melakukan ramp check pada Nataru maupun pada hari-hari biasa," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Elba Damhuri saat dihubungi Media Indonesia, Kamis, 26 Desember 2024.

Ia menegaskan Kemenhub telah memastikan kelaikoperasian sarana angkutan di semua moda dengan melakukan ramp check semua sarana angkutan yang akan dioperasionalkan pada masa liburan Nataru. Saat ramp check, lanjutnya, ditemukan sejumlah bus tidak layak jalan.

"Bus-bus yang tidak layak jalan ini dilarang beroperasi. Ada tanda silang besar yang ditempel petugas Kemenhub di bus-bus tidak laik jalan ini," tuturnya. 
 

Baca juga: 

Satgas Nataru Diyakini Bisa Menekan Angka Kecelakaan



Adapun kecelakaan di KM 80+000 ruas Tol Cipularang arah Jakarta pada pukul 01.35 WIB melibatkan satu angkutan bus ziarah menabrak satu kendaraan fuso dump truck. Ia menyebut, penyebab kecelakaan bukan karena bus tidak layak jalan, melainkan faktor dari kelalaian pengemudi.

"Dugaan penyebab kecelakaan sementara ialah pengemudi mengantuk. Untuk penyebab pasti masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian," imbuh Elba.

Kemenhub mengingatkan kepada semua perusahaan angkutan barang dan penumpang untuk terus memeriksa kondisi kendaraan, melakukan pengecekan rutin kendaraan, memastikan kesehatan pengemudi, hingga mengatur jam kerja pengemudi dengan benar sesuai aturan berlaku. Pihaknya juga mengimbau para pengemudi untuk tidak memaksakan diri membawa kendaraan jika sudah lelah dan saatnya istirahat. 

"Waktu maksimal sopir mengemudi adalah 8 jam sehari di mana pada setiap 4 jam harus istirahat minimal 30 menit," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)